BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK

Jum'at, 14 Juni 2019 | 10:46 WIB
BW Singgung Lagi Keabsahan Maruf Amin Jadi Cawapres Jokowi di MK
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) meminta Mahakam Konstitusi memeriksa keabsahan penetapan pencalonan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin pada Pilpres 2019.

BW menyebut terdapat cacat formil pada persyaratan pencalonan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin.

BW mengungkapkan Maruf Amin sebagai cawapres masih memiliki jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, pada Pasal 227 huru P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan syarat calon wakil presiden harus ada surat keterangan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN ketika ditetapkan sebagai calon.

"Kiranya Mahkamah Konstitusi memeriksa keabsahan Calon Presiden RI seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, tanggal 20 September 2018," kata BW dalam persidangan PHPU Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Baca Juga: Tim Prabowo Optimis Link Berita Bisa Jadi Alat Bukti

"Bahwa Calon Wakil Presiden Maruf Amin, sesuai dengan pernyataannya di KPU tertanggal 09 Agustus 2018, menyatakan tidak mengundurkan diri sebagai Karyawan atau pejabat BUMN/BUMD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon," lanjut dia.

"Profil Calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga masih tercantum di dalam website resmi Bank BUMN yaitu Bank Syariah Mandiri, dan BNI Syariah Sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah," imbuhnya.

Sebelumnya BW mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). BW menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Maruf Amin.

Menurut Bambang, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu. Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik pemerintah itu.

Baca Juga: Prabowo - Sandiaga Minta Saksinya di MK Dikawal Ketat Agar Selamat

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani meminta agar Tim Hukum Paslon 02 membaca dulu secara benar UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN dikaitkan dengan Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI