Tim Prabowo Optimis Link Berita Bisa Jadi Alat Bukti

Bangun Santoso | Stephanus Aranditio
Tim Prabowo Optimis Link Berita Bisa Jadi Alat Bukti
Suasana sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). (Antara)

Denny menyebut penyertaaan alat bukti berupa link berita sudah diatur dalam pasal 36 ayat 1 undang-undang Mahkamah Konstitusi

Suara.com - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto -Sandiaga Uno, Denny Indrayana yakin link berita yang menjadi salah satu alat bukti kecurangan pemilu di sidang sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sah.

Denny melihat selama ini banyak propaganda yang menyebutkan bahwa penyertaan link berita dalam berkas perkara yang diajukan tim Prabowo tidak bisa dijadikan alat bukti.

"Izinkan kami menyampaikan pandangan bahwa tidak tepat pula dan keliru untuk mengatakan bahwa tautan berita bukanlah alat bukti, sebagaimana dalam beberapa waktu terakhir dipropagandakan," kata Denny di ruang sidang sengketa Pilpres 2019 MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Dia menyebut penyertaaan alat bukti berupa link berita sudah diatur dalam pasal 36 ayat 1 undang-undang Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?

"Pasal 36 ayat (1) UU MK menegaskan bahwa tautan berita minimal bisa masuk kepada alat bukti surat atau tulisan, petunjuk, atau alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik," ucap Denny.

Denny menegaskan link berita itu diambil dari media massa yang terdaftar di dewan pers. Sehingga keasliannya tidak perlu diragukan lagi.

"Yang pasti tautan berita itu kami ambil dari media massa utama yang tidak diragukan kredibilitasnya," tegasnya.

Lebih lengkapnya, berikut adalah Pasal 36 ayat (1) UU MK tersebut: (1) Alat bukti ialah: a. surat atau tulisan; b. keterangan saksi; c. keterangan ahli; d. keterangan para pihak; e. petunjuk; dan f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Baca Juga: Ahmad Dhani Tertawakan Isi Gugatan VISI soal UU Hak Cipta, Nama Ari Lasso dan Agnez Mo Terseret