Suara.com - Calon Presiden Prabowo Subianto menonton sidang gugatan Pilpres 2019 dari rumahnya di Hambalang, Jawa Barat, Jumat (14/6/2019). Prabowo tidak datang ke MK langsung.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Andre Rosiade mengatakan Prabowo Subianto menyaksikan jalannya sidang pendahuluan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum oleh Mahkamah Konstitusi di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat.
"Pak Prabowo mungkin masih nonton di Hambalang, nanti sore ke Kertanegara, (Jakarta)," kata Andre Rosiade di Gedung MK, Jakarta, Jumat pagi.
"Kalau Pak Prabowo-Sandi hadir tentu akan mengundang para pendukung untuk hadir," lanjut Andre.
Baca Juga: Di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Prabowo Klaim Unggul 52 Persen
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.
Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.
Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilpres 2019 Prabowo - Sandiaga Dimulai!
Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.