Suara.com - Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyatakan menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU yang memenangkan paslon nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dengan jumlah suara 85.607.362.
BW menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 itu lantaran dinilai curang.
Hal itu dikatakan BW saat membacakan berkas pokok permohonan dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. BW menyebut telah terjadi kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana, yang juga adalah capres paslon 01. Pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu (electoral threshold) yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata BW dalam sidang PHPU Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).
Baca Juga: Baru Mulai, Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK Dihujani 3 Kali Interupsi
Terkait hal itu, BW mengklaim bahwa data perolehan suara yang benar menurut pihaknya yakni, pasangan Prabowo - Sandiaga Uno unggul 52 persen dari pesaingnya Jokowi - Ma'ruf Amin yang disebutnya hanya memperoleh 48 persen suara.
"Bahwa data perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut: Satu, Ir. H. Joko Widodo – Prof. Dr. (H.C) KH. Ma’ruf
Amin H. 63.573.169 suara atau 48 persen. Dua, Prabowo Subianto – H. Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 suara atau 52 persen," kata BW.