KPU Keberatan Atas Berkas Permohonan Tim Hukum Prabowo

Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:53 WIB
KPU Keberatan Atas Berkas Permohonan Tim Hukum Prabowo
Ketua KPU RI Arief Budiman. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman mengatakan selaku pihak termohon keberatan atas berkas permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diserahkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Arief menyatakan, pihaknya akan menyampaikan keberatan tersebut dalam persidangan. Hal itu dikatakan Arief sebelum memasuki ruang sidang MK. Ia tiba bersama seluruh komisioner dan tim hukum KPU.

"Secara umum kami keberatan. Nanti itu akan disampailan di persidangan," ujar Arief di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Menurut dia, pihaknya telah memberikan jawaban atas materi pokok permohonan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno berdasarkan berkas awal pada 24 Mei yang telah teregistrasi.

Baca Juga: Baru Mulai, Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK Dihujani 3 Kali Interupsi

"Kami sudah koordinasi dengan kuasa hukum dan anggota KPU bagaimana menjawab permohonan pemohon 24 Mei yang lalu," katanya.

Untuk diketahui, tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga Uno memberikan berkas permohonan perbaikan PHPU Pilpres 2019 pada 10 dan 11 Juni. Dalam berkas permohonan perbaikan tersebut mempersoalkan terkait kedudukan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah serta mempersoalkan terkait sumber dana kampanye sebesar Rp 13 miliar dari kas pribadi Jokowi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI