Status Advokat Digugat, BW: Tanya Anies

Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:45 WIB
Status Advokat Digugat, BW: Tanya Anies
Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Bambang Widjajanto memberikan keterangan pers di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto atau BW percaya diri bahwa keputusannya membela Prabowo di sidang sengketa pilpres 2019 sudah sesuai etika advokat. BW tak takut digugat ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Bambang menyatakan, dirinya saat ini sedang menjalani tugas mulia untuk membela kedaulatan rakyat sehingga gugatan ke Peradi tidak menyurutkan semangatnya di sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.

"Saya sedang menjalankan tugas kenegaraan yang sangat berat, yang sangat mulia. Sehingga hal-hal seperti itu saya persilakan. Karena status saya sekarang adalah bagaimana kedaulatan rakyat. Sehingga hal seperti itu kami persilakan," kata BW di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Bambang yang masih aktif sebagai Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan DKI Jakarta bidang Pencegahan Korupsi itu yakin keputusannya membela Prabowo benar karena sudah mengajukan cuti ke Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca Juga: Urus Sengketa Pilpres Prabowo di MK, BW Terancam Diberhentikan Jadi Advokat

"Siapa yang bilang? (bermasalah), tanya sama gubernurnya. Jangan bertindak seperti gubernur, tanya gubernurnya dong," tegas BW.

Seperti diketahui, pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Menurut yang kami pahami, yang bersangkutan (BW) adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai pejabat menerima gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).

BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia serta pasal 20 ayat 3 dan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.

Baca Juga: Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo di MK, BW Digugat Pakai 3 Pasal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI