MK Sediakan Layar dan Live Streaming Siarkan Sidang Gugatan Pilpres 2019

Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:23 WIB
MK Sediakan Layar dan Live Streaming Siarkan Sidang Gugatan Pilpres 2019
Layar nonton bareng sidang MK. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahakam Konstitusi (MK) menyediakan layar khusus yang akan menampilkan jalannya persidangan Peselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Layar tersebut disediakan bagi awak media dan pihak-pihak terkait dalam persidangan yang tidak bisa masuk ke dalam ruang sidang.

Dari pantauan suara.com sebuah layar berukuran 2x3 meter tersedia di depan Ruang Sidang MK, Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Di sana tampak awak media sudah berkumpul guna memantau jalannya persidangan.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Baca Juga: Buka Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ketua MK: Sidang Ini Disaksikan Allah SWT

Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.

Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.

Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pada sidang pertama ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga selaku pemohon akan membacakan permohonannya kepada Hakim Konstitusi.

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilpres 2019 Prabowo - Sandiaga Dimulai!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI