Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Tim Jokowi: Kalau Ada Debat Ya Kita Debat

Jum'at, 14 Juni 2019 | 09:18 WIB
Sidang Sengketa Pilpres Dimulai, Tim Jokowi: Kalau Ada Debat Ya Kita Debat
Ketua tim kuasa hukum Jokowi - Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra saat tiba di gedung MK jelang sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019). (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim kuasa hukum paslon 01 Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin yang dipimpin Yusril Ihza Mahendra tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, sekitar pukul 08.30 WIB. Ia tampak santai jelang sidang sengketa Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019) hari ini.

Yusril mengatakan, pada sidang perdana kali ini mereka tidak akan berbuat banyak karena hanya menjadi pihak terkait, mereka akan memantau jalannya sidang antara pihak pemohon yakni BPN Prabowo - Sandiaga dan termohon yakni KPU.

"Jadi hari ini kami akan mendengarkan keterangan pembacaan permohonan dari pemohon. Kami menyimak, kalau ada dialog ya kita akan dialog. Kalau ada debat, ya kita debat," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

Menurut Yusril, pihaknya baru akan berbuat banyak saat sidang dengan agenda memberikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 17 Juni 2019 mendatang.

Baca Juga: Buka Sidang Gugatan Pilpres 2019, Ketua MK: Sidang Ini Disaksikan Allah SWT

"Sebenarnya kami tahu bahwa jadwal kami memberikan keterangan baru nanti tanggal 17," katanya.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Tim kuasa hukum BPN Prabowo - Sandiaga diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.

Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilpres 2019 Prabowo - Sandiaga Dimulai!

Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.

Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.

Sidang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pada sidang pertama ini, BPN Prabowo - Sandiaga selaku pemohon akan membacakan permohonannya kepada Hakim Konstitusi.

Sidang PHPU Pilpres 2019 akan ditangani oleh sembilan hakim MK.

Berikut daftar sembilan nama Hakim MK:

Ketua Hakim MK: Anwar Usman
Wakil Ketua Hakim: MK Aswanto
Anggota Hakim MK: Arief Hidayat, Wahiduddin Adams ,I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI