Suara.com - Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka Sidang gugatan Pilpres 2019 Prabowo Subianto - Sandiaga Uni, Jumat (14/6/2019). Sidang gugatan Pilpres 2019 dibuka tepat pukul 09.00 WIB.
Anwar Usman menyatakan sidang dibuka untuk umum. Anwar Usman menyatakan jika sidang tersebut disaksikan oleh manusia seluruh dunia, tidak hanya di Indonesia.
Sidang MK itu juga disaksikan masyarakat umum via streaming dengan real time.
"Sidang Ini Disaksikan Allah SWT," Anwar Usman membuka sidang gugatan Pilpres 2019 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jumat pagi.
Baca Juga: Sidang MK Gugatan Pilpres 2019 Prabowo - Sandiaga Dimulai!
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.
Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.
Baca Juga: Seruan Amien Rais ke Pro Prabowo: Datanglah ke MK Tapi Jangan Ada Kekerasan
Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.