Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Saudaraku, Jumat besok pagi, MK akan menggelar gugatan BPN tentang hasil pemilu yang membuat BPN memang ada semacam katakanlah kecurangan yang sistematik, yang terstruktur dan yang masif.
Mari kita buktikan. Jadi datanglah tapi jangan sampai ada kekerasan, jangan merusak apapun, jangan. Apalagi sampai bakar-bakar ban, naudzubillahimindzalik, jangan.
Tapi, datanglah. Ini hak konstitusi Anda, ini hak demokrasi kita semua ya. Bismillah mudah-mudahan yang menjadi hakim di MK juga menggunakan nuraninya.
Baca Juga: Polisi dan Tentara Mulai Bersiaga di Depan Gedung MK
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.
Baca Juga: Profil 9 Hakim MK Penentu Nasib Prabowo - Sandiaga di MK
Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.