Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan semua komisioner KPU akan hadir dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 akan di gelar di Mahkamah Konstitusi (MK) Jumat (14/6/2019) pukul 09.00 WIB hari ini.
Arief mengatakan sebagai pihak termohon dirinya bersama 7 komisioner akan didampingi oleh kuasa hukum.
"Kuasa hukum kemudian ketua dan anggota kpu kami 7 orang akan hadir semua," kata Arief saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).
Berkenaan dengan itu, Arief memastikan sebagai pihak termohon atas gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pihaknya telah mempelajari hal pokok yang akan menjadi jawaban atas permohonan gugatan.
Baca Juga: Polisi dan Tentara Jaga Sidang Perdana Gugatan Pilpres Tak Bersenjata Api
"Jadi masing-masing dari kita sudah secara sprsifik mempelajari dan menguasai hal-hal pokok yang nanti harus dijelaskan di proses persidangan," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.
Baca Juga: Daftar Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019
Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.