Suara.com - Polisi dan tentara tidak dipersenjatai peluru tajam dalam menjaga sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi atau MK, Jumat (14/6/2019). Personel gabungan TNI - Polri menggelar apel pengamanan dalam rangka mengamankan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sekitar pukul 07.00 WIB sejumlah personel gabungan TNI-Polri telah berjaga di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Tampak Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan dan Dandim 0501/JP BS Letkol (Inf) Wahyu Yudhayana tengah memimpin apel.
"Anggota TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tidak menggunakan senjata api," kata Harry.
Personel yang melakukan pengamanan dapat mematuhi standar operasional prosedur (SOP) dan aturan yang ada. Kawasan sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi pun kekinian telah steril dan dipagari barrier kawat berduri.
Baca Juga: Daftar Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sidang Perdana Gugatan Pilpres 2019
"Tolong patuhi SOP dan prosedur yang ada. Pelaksanaan di depan MK sudah steril dan diamankan," tegasnya.
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.
Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.
KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.
Baca Juga: Rumah Prabowo Sepi Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 Perdana di MK
Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.