Rumah Prabowo Sepi Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 Perdana di MK

Jum'at, 14 Juni 2019 | 07:14 WIB
Rumah Prabowo Sepi Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 Perdana di MK
Rumah Prabowo Subianto. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan tampak sepi jelang Sidang sengketa Pilpres perdana di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019). Pantauan suara.com, tidak aktivitas mencolok di sekitar rumah Prabowo. Pagar rumahnya yang berwarna hitam masih tertutup rapat.

Tidak terlihat juga adanya massa pendukung atau relawan Prabowo - Sandiaga. Aktivitas terlihat normal di sekitar rumah Capres nomor urut 02 itu.

Spanduk ucapan selamat atas terpilihnya Prabowo - Sandiaga sebagai Presiden dan Wakil Presiden juga masih terpasang. Karangan bunga yang juga menyelamati Prabowo - Sandiaga juga masih berdiri di beberapa titik sekitar rumah Prabowo.

Beberapa personil Kepolisian juga masih bersiaga di samping depan rumah Ketua Umum Partai Gerindra itu. Jalan Kertanegara di depan rumah Prabowo juga ditutup satu jalur menuju Jalan Pattimura.

Baca Juga: Jelang Sidang Perdana Gugatan Pilpres, Rumah Prabowo Dijaga Ketat Polisi

Elit dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga belum terlihat. Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Sementara kubu Prabowo diminta memasuki ruang sidang pukul 08.45 WIB.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana permohonan perselisihan pemilihan umum atau (PHPU) Presiden tahun 2019 atau sengketa Pilpres, Jumat (14/6/2019) hari ini. Sidang gugatan Pilpres itu diajukan oleh Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sidang perdana gugatan Pilpres Prabowo ini agendanya pemeriksaan pendahuluan. Majelis pleno yang terdiri sembilan hakim konstitusi dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman melakukan pemeriksaan permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 02.

Tim kuasa hukum diketuai Bambang Widjojanto dan anggotanya terdiri dari Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, TM Luthi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir dan Zulfandi ini menilai pelanggaran Pilpres 2019 yang sistematis, terstruktur dan masif.

KPU sebagai pihak termohon bersama Bawaslu sebelumnya menyatakan kesiapannya menghadapi sidang perdana yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga ini. Kuasa hukum KPU juga sudah siap dan tinggal menunggu proses persidangan apakah memerlukan tambahan alat bukti dan saksi.

Baca Juga: Diangkut 2 Mobil Boks, Tim Hukum Prabowo Kirim Bukti Tambahan ke MK

Jika diperlukan mendatangkan saksi dari komisioner KPU kabupaten/kota beserta tambahan alat bukti baru maka pihaknya juga sudah siap, termasuk dari Jawa Timur.

Materi sidang yang ada dalam PHPU di MK hanya menyangkut persoalan hasil pemilihan umum yang sudah ditetapkan KPU dan bukan terkait kinerja komisioner.

Sidang rencananya akan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Pada sidang pertama ini, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga selaku pemohon akan membacakan permohonannya kepada Hakim Konstitusi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI