Suara.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengklaim tak akan membekali aparat kepolisian yang dikerahkan menjaga sidang gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (14/6/2019), besok.
"Dalam setiap pengamanan tidak bawa peluru tajam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/6/2019) malam.
Diketahui, ada sebanyak 48 ribu personel gabungan dari unsur TNI-Polri yang dikerahkan untuk mengawal sidang di MK.
Selain melakukan pengamanan, polisi juga akan melakukan rekayasa lalu lintas selama sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umim (PHPU) Pilpres 2019 itu.
Baca Juga: Jalan Ditutup Jelang Sidang Sengketa Pemilu, MK: Bukan untuk Halangi Publik
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisiaris Polisi M. Nasir mengatakan, rekayasa tersebut mulai diterapkan mulai malam ini.
"Dalam rangka giat sidang PHPU di Gedung MK, ruas jalan akan ada pengalihan karena jalan ditutup," kata Nasir.
Nasir menyebut, rekayasa lalu lintas itu akan diterapkan mulai malam hari ini hingga saat proses sidang berlangsung. Hanya saja, sifatnya situasional.
"Rencana pengalihan arus lalu lintas dimulai pukul 22.00 WIB malam ini, namun sifatnya situasional," kata dia.
Diketahui, sidang PHPU Pilpres 2019 akan ditangani oleh sembilan hakim MK.
Baca Juga: Personel TNI-Polri Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan Sidang Sengketa Pemilu
Berikut daftar sembilan nama Hakim MK: