Suara.com - Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian mengatakan kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen dengan eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko berbeda.
"Agak berbeda dengan kasus bapak Soenarko, ini senjatanya jelas kemudian dimiliki oleh beliau waktu beliau di Aceh, lalu dibawa ke Jakarta kemudian belum ada rencana senjata itu akan digunakan misalnya untuk melakukan pidana tertentu," kata Tito di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis, Kamis (13/6/2019).
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan makar.
Selain itu, Kivlan Zen juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api yang dimiliki enam tersangka pembunuh bayaran yang diduga berencana akan membunuh empat tokoh dan satu pimpinan lembaga survei.
Baca Juga: Polri Tak Pernah Sebut Kivlan Zen dan Soenarko Dalang Kerusuhan 22 Mei
Kemudian eks Danjen Kopassus Mayjen Jenderal (Purn) Soenarko juga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Soenarko diduga terlibat penyelundupan senjata api laras panjang untuk aksi 22 Mei.
Tito menyebut kasus Soenarko masih dapat diselesaikan dengan musyawarah.
"Sepeti dalam kasus bapak Kivlan Zen, jadi grade-nya beda. Sehingga saya kira masih bisa terbuka ruang komunikasi untuk masalah bapak Soenarko ini," kata Tito.
Sebelumnya Kapolri mengaku tidak nyaman menangani kasus hukum yang melibatkan purnawirawan TNI terkait kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal.
Tito mengatakan membangun soliditas dengan TNI adalah suatu hal yang mutlak dalam rangka menjaga tegaknya NKRI meskipun ada rasa tak nyaman. Hal itu, kata Tito, juga sudah ia sampaikan pada Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Masih Aktif, Senpi Ilegal Mayjen Soenarko Hasil Sitaan dari GAM
"Komitmen dari Polri untuk senantiasa sinergi bekerja sama dengan TNI. Meskipun tidak nyaman, tetapi kita hormati prinsip hukum itu, kesamaan di muka hukum," kata Tito. (Antara)