Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD memberi keterangan tentang kemungkinan dibahasnya status jabatan BUMN cawapres Maruf Amin di MK.
Menurut keterangan Mahfud MD, jabatan Maruf Amin di dewan pengawas BNI Syariah bisa saja dijadikan pembahasan di MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ia mengatakan, asal diterima sebagai alat bukti yang relevan, keterangan terkait hal itu bisa dijadikan pertimbangan sebelum MK menentukan keputusan setelah melakukan persidangan selama 14 hari.
"Jadi hal ini mungkin saja akan menjadi pembahasan di Mahkamah Konstitusi nanti?" tanya presenter iNews Sore Abraham Silaban, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Misteri Duit Rp 13 Miliar Sumbangan Kampanye Jokowi - Maruf Amin
"Ya pasti, dibahas, cuma apakah dibahas itu lalu... Itu kan nanti setiap alat bukti, setiap dalil dijawab satu per satu. Misalnya dalil ini oleh pemohon kemudian dibantah oleh termohon, dibantah lagi oleh pihak terkait, kesimpulannya diterima atau ditolak," jawab Mahfud MD.
Ia kemudian memberikan contoh pembahasan setiap alat bukti dalam persidangan di MK seperti sengketa Pilpres 2019. Saat itu, katanya, setiap alat bukti diurai dan dinilai satu per satu.
"Itu kan ada ratusan, dibahas satu per satu, kenapa harus ditolak, kenapa harus dikabulkan, kan gitu," terang Mahfud MD.
Abraham Silaban lalu menimpalinya dengan pertanyaan tentang lembaga yang seharusnya memiliki wewenang untuk menangani masalah jabatan Maruf Amin di BUMN itu. Ia menyebutkan, pakar hukum tata negara beranggapan, Bawaslulah yang seharusnya berurusan dengan masalah itu, bukan MK.
Namun, Mahfud MD tidak memberi repons yang pasti terhadap pertanyaan tersebut.
Baca Juga: Tepis Bukti Tambahan Tim Kuasa Hukum 02, Maruf Amin: Itu Bukan Bank BUMN
"Ya silakan biar MK yang mengatakan itulah, nanti ya. Jangan saya," jawab Mahfud MD.