Jelang Sidang MK, 400 Personel TNI Bersiaga di Kantor Anies

Kamis, 13 Juni 2019 | 19:02 WIB
Jelang Sidang MK, 400 Personel TNI Bersiaga di Kantor Anies
400 personel TNI disiagakan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 400 personel TNI disiagakan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) besok. Pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pukul 09.00 WIB.

Kepala Bagian Pengamanan Dalam, Biro Umum Setda Provinsi DKI Jakarta Sony Cahyadi mengatakan pihaknya telah menerima surat terkait ada pengerahan ratusan personel ke kantor Gubernur Anies Baswedan.

Dalam surat tersebut disebutkan akan ada 300 personel tambahan yang dikerahkan untuk menjaga Balai Kota dan bergabung dengan 100 personel lain yang sudah bersiaga sejak 21 Mei 2019.

"Jadi suratnya ada penambahan 300, sudah resmi suratnya untuk permohonan ke kepala biro," kata Sony saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Pembatasan Akses Media Sosial Jelang Sidang MK Dinilai Tidak Perlu

Pantauan Suara.com, tambahan personel TNI ini dilengkapi senjata laras panjang, tas ransel, hingga pelindung kepala.

Mereka disebar di beberapa titik di Balai Kota dengan lobby Blok G yang disiapkan untuk tempat beristirahat.

Puluhan Motor trail personel juga terlihat sudah disiagakan di depan halaman Balai Kota.

Suasana gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang sengketa Pemilu 2019. (Suara.com/M Yasir)
Suasana gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang sengketa Pemilu 2019. (Suara.com/M Yasir)

Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019 besok.

Dalam sidang pendahuluan MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno. Sidang PHPU Pilpres 2019 akan ditangani oleh sembilan hakim MK.

Baca Juga: Yusril: Perbaikan Berkas Prabowo Langgar Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI