Suara.com - Tim Hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin mengajukan 29 nama pendamping ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka bersama Tim Hukum akan mendampingi Jokowi - Maruf Amin sebagai prinsipal dalam menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Sekretaris Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan pengajuan pendamping tersebut berdasar pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 pasal 4 tahun 2018 tentang tata beracara dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
"PMK Nomor 4 pasal 4 tahun 2018 itu kan dimungkinkan adanya pendamping untuk mendampingi prinisipal di dalam persidangan. Makanya kami memanfaatkan aturan itu," kata Ade Irfan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Irfan menerangkan, 29 nama pendamping tersebut diantaranya merupakan sekretaris jenderal partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Kerja (KIK) pengusung Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pilpres 2019, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
Salah satu tugas mereka kata Ade, memberikan informasi kepada Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf terkait sengketa Pilpres 2019.
"Tugas pendamping itu dia bisa memberikan informasi kepada kami tim kuasa hukum terkait persoalan yang ada," ungkapnya.
Berikut nama-nama pendamping yang diajukan tersebut.
1. Erick Tohir
2. Hasto Kristiyanto
Baca Juga: MK Berharap Prabowo dan Jokowi Hadir di Sidang Perdana PHPU Pilpres 2019
3. Arsul Sani