Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2019 | 18:42 WIB
Sabu 9 Kg Ditemukan di Adaptor Charger dan Ember Cat, Polisi Buru Pelaku
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu pada awal bulan Mei 2019. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam adaptor charger serta ember cat.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisiaris Besar Polisi Argo Yuwono menerangkan, sabu seberat 9 kilogram tersebut masuk menggunakan jasa pengantar barang dan transit di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pihak Bea dan Cukai pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian atas paket mencurigakan tersebut.

"Petugas Bea dan Cukai langsung berkoordinasi (dengan polisi) saat melakukan pemeriksaan terhadap paket mencurigakan itu. Benar setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan X-Rai tersebut diduga berisi narkotika," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (13/6/2019).

Argo menerangkan, sabu seberat 4.011 kilogram ditemukan didalam adaptor charger yang dikirim dari suatu daerah di Indonesia. Sementara, sabu seberat 5.283 kilogram ditemukan di dalam 5 bungkus plastik teh cina yang berada dalam ember cat.

Baca Juga: Jahitan Sepatu Janggal, 2 Emak-emak Gagal Seludupkan Sabu di Bandara

Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam adaptor charge serta ember cat. (Suara.com/Yosea Arga)

Meski demikian, Argo tidak merinci dari mana paket tersebut berasal. Begitu juga kemana tujuan paket tersebut hendak dikirimkan karena kekinian pihaknya masih memburu pelaku dari jaringan itu.

"Tersangka masih proses lidik, inisialnya AS warga negara Indonesia. Ini masih proses penyelidikan untuk menemukan siapa jaringan pengirim narkoba itu," imbuh Argo.

Tersangka yang masih diburu polisi itu terancam Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI