Suara.com - Yusril Ihza Mahendra, Ketua Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin, menegaskan bakal menolak berkas permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019, yang diserahkan Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ke Mahkamah Konstitusi.
Ia mengatakan, hanya mengakui dan menerima berkas permohonan PHPU Pilpres 2019 pertama dari Prabowo – Sandiaga, yang diserahkan ke MK pada 24 Mei.
Menurut Yusril, Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 tahun 2018 tak mengatur masa perbaikan berkas gugatan PHPU Pilpres.
Peraturan itu, kata dia, hanya membolehkan adanya perbaikan bergas PHPU untuk kategori legislatif.
Baca Juga: Sempat Tak Mau Gugat Pilpres, Prabowo - Sandi Tak Akan Hadir ke MK Besok
"Kami akan menolak adanya perubahan (berkas permohonan) itu sesuai ketentuan undang-undang dan hukum acara MK. Sengketa pilpres, tidak boleh ada perubahan sama sekali," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Yusril menilai, berkas permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno yang mempersoalkan kedudukan Maruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah dan sumber dana kampanye pribadi Jokowi, bukan hal yang semestinya dipersoalkan di MK.
Ia mengangap hal itu hanyalah bagian propaganda Tim Hukum Prabowo – Sandiaga Uno.
"Sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02. Tapi kalaupun itu harus dibahas di persidangan kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Hukum Jokowi – Maruf Amin telah menyerahkan 19 alat bukti dan argumen hukum terkait PHPU Pilpres 2019 ke MK.
Baca Juga: KPU Siap Hadapi Gugatan Kubu Prabowo di MK Besok
Alat bukti dan argumen hukum tersebut guna melawan gugatan permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.