Suap Proyek APBD, KPK Eksekusi Kaki Tangan Wali Kota Pasuran Setiyono

Kamis, 13 Juni 2019 | 17:42 WIB
Suap Proyek APBD, KPK Eksekusi Kaki Tangan Wali Kota Pasuran Setiyono
Dua terpidana kasus suap sejumlah proyek di Pasuran, Jawa Timur. (dok KPK).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi dua terpidana dalam kasus suap sejumlah proyek di Kota Pasuruan yang menjadi orang kepercayaan Wali Kota Pasuruan Setiyono.

Dua orang terpidana tersebut yakni, Plh Kepala Dinas PUPR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo dan staf Kelurahan Purutrejo Kota Pasuruan; Wahyu Tri Hardianto.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan, kedua terpidana itu akan dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan klas I Surabaya, Jawa Timur, setelah perkaranya meraka inkrah. 

"Keduanya dieksekusi ke Lapas Klas I Surabaya untuk menjalani hukuman sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Febri saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Misteri 'Trio Kwek - kwek' di Korupsi Wali Kota Pasuruan Setiyono

Sebelumnya, keduanya ditahan di Rutan Klas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Untuk terpidana Dwi Fitri, telah divonis Hakim Ketua PN Tipikor Surabaya dengan kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta serta pidana tambahan uang pengganti Rp 80 juta.

"Untuk Terpidana Dwi Fitri Nurcahyo telah menyetorkan pembayaran uang pengganti sesuai amar putusan," ujar Febri.

Sedangkan, terpidana Wahyu Tri mendapatkan vonis Hakim Ketua, dengan kurungan penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

Untuk diketahui, Wali Kota Setiyono mendapatkan hadiah atau janji dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) yang bersumber dari dana APBD Tahun 2018.

Baca Juga: Terjaring OTT, Wali Kota Pasuruan Langsung Ditahan KPK

Walikota Setiyono dibantu oleh orang kepercayaannya Dwi Fitri dan Dwi Cahyo dalam mengurus proyek tersebut. Mereka pun bertiga, juga disebut sebagai 'trio kwek-kwek' dengan adanya kesepakatan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI