Kepada polisi, Jack dan Gordon mengakui mendapat suruhan untuk mengantarkan sabu ke Indonesia oleh DPO AK alias Erick yang berada di Penang Malaysia.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 113 subsider 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.