Suara.com - Manajer pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty, pemberi suap kepada Eks Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso dalam perkara kasus suap pupuk segera disidangkan pada Rabu (18/6/2019) pekan depan.
"Sidang terhadap terdakwa Asty Winasti, pemberian suap terhadap BSP (Bowo Sidik Pangarso) terkait dengan kerja sama di bidang pelayaran PT. HTK dengan PT. PILOG akan dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dikonfirmasi, Kamis (13/6/2019).
Sidang pun rencana akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat. Dengan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.
"Agenda pembacaan dakwaan KPK yang tentu saja akan menguraikan perbuatan-perbuatan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh terdakwa," ujar Febri
Baca Juga: KPK Periksa 2 Petinggi PT HTK di Kasus Suap Bowo Sidik
Selain itu, Jaksa KPK juga akan menguraikan peran perusahaan lain, dalam pemberian suap tersebut di persidangan.
Untuk diketahui, Bowo Sidik bersama Asty Winasty dan Staf PT Inersia, Indung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam prosesnya, pihak KPK menyita uang di dalam 84 kardus yang merupakan hasil suap. Kardus tersebut diketahui disimpan di kantor PT Inersia di Jalan Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Diakui Bowo Sidik Pangarso uang yang dikumpulkannya bukan hanya diterima dari HTK, tetapi dari sejumlah pihak. Rencananya, uang miliaran rupiah itu akan dibagikan kepada masyarakat Jawa Tengah agar dirinya bisa kembali terpilih.