Anies Dikritik Greenpeace soal Bus Listrik Bisa Atasi Polusi Udara Jakarta

Kamis, 13 Juni 2019 | 16:56 WIB
Anies Dikritik Greenpeace soal Bus Listrik Bisa Atasi Polusi Udara Jakarta
Gubernur Anies Baswedan pra uji coba bus listrik di Jakarta . (Suara.com/Stephanus Aranditio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadikan bus listrik sebagai salah satu solusi andalan untuk mengatasi pencemaran udara di Ibu Kota.

Namun, solusi ala Anies tersebut dinilai tidak konkret oleh lembaga pemerhati lingkungan, Greenpeace Indonesia.

Juru Kampanye Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu menyatakan, solusi yang ditawarkan Anies yakni mengganti bus TransJakarta konvensional dengan bus listrik tidak akan memecahkan masalah polusi udara.

Itu kalau sumber listrik bus tersebut masih berasal dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang mengandalkan batu bara.

Baca Juga: Bus Listrik Jadi Andalan Anies Kurangi Polusi di Jakarta

"Mobil listrik hanya akan memindahkan polusi saja jika sumber listriknya dari PLTU Batubara," kata Bondan kepada Suara.com, Kamis (13/6/2019).

Dia mencontohkan, 10 ribu mobil listrik sama dengan belasan ribu mobil yang biasa berjalan dengan bahan bakar konvensional.

"Asumsinya jika 1 mobil listrik butuh 1000 watts/hari pada off-peak, maka 10.000 mobil butuh 10MW/hari. Nah sementara 10 MW itu sama dengan emisi 17.850 mobil yang biasa berkendara 30km/hari. Jadi sama aja lebih banyak polusinya," jelasnya.

Maka dari itu, Greenpeace bersama Lembaga Bantuan Hukum dan Walhi serta 57 pengugat lainnya tetap akan mengajukan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juni 2019.

Sebelumnya, Anies menjadikan program penggantian bus konvensional TransJakarta menjadi bus listrik sebagai solusi dari Pemprov DKI untuk mengatasi pencemaran udara.

Baca Juga: Bus Listrik BYD dan MAB Siap Disesuaikan Merujuk Regulasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI