Tim Hukum Jokowi Serahkan 19 Alat Bukti dan Argumen Hukum ke MK

Kamis, 13 Juni 2019 | 16:55 WIB
Tim Hukum Jokowi Serahkan 19 Alat Bukti dan Argumen Hukum ke MK
Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Hukum pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin menyerahkan 19 alat bukti dan sejumlah argumen hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti dan argumen hukum tersebut guna melawan permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum pasangan calon Prabowo - Sandiaga.

Ketua Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan jumlah alat bukti tersebut memang tidak sebanyak yang diserahkan oleh pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke MK.

Sebagai pihak terkait, Yusril mengatakan Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf hanya mendukung apa yang disampaikan oleh KPU. Sebab, pihaknya memang telah menerima hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan KPU dengan memenangkan pasangan calon Jokowi - Ma'ruf.

"Hanya ada 19 bukti, terdiri dari bukti surat, ada CD ada rekaman, dan lain-lain sudah diserahkan kepada MK," kata Yusril di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Baca Juga: Sindir Misteri Duit Rp 13 Miliar Jokowi, Cuitan Dahnil Mendadak Lenyap

Ketua Umum PBB itu menuturkan, alat bukti dan argumen hukum yang telah diserahkan ke MK merupakan jawaban atas berkas permohonan awal Tim Hukum Prabowo - Sandiaga pada 24 Mei 2019 yang telah teregistrasi.

Yusril menegaskan, pihaknya akan menolak berkas permohonan perbaikan yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga pada 10 Juni 2019 yang mempersoalkan terkait kedudukan Ma'ruf Amin di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah serta sumber dana kampanye dari Jokowi sebesar Rp 13 miliar.

Ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Ria Rizki)
Ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Suara.com/Ria Rizki)

"Kami dengan keras akan menolak adanya perubahan (berkas permohonan) itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan undang-undang dan hukum acara MK, bahwa dalam hal sengketa Pilpres ini permohonan itu tidak boleh dilakukan perubahan sama sekali," ujarnya.

"Jadi kami akan berpegang teguh pada ketetapan itu dan akan berharap Majelis Hakim yang memeriksa permohonan yang sudah diregistrasi yaitu permohonan tanggal 24 Mei 2019 yang lalu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Yusril menilai berkas permohonan perbaikan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang mempersoalkan terkait kedudukan Ma'ruf Amin di dua bank syariah dan sumber dana kampanye pribadi Jokowi hanyalah bagaian dari propaganda. Oleh karenanya hal itu tidak lah menjadi fokus yang akan ditanggapi oleh kubunya.

Baca Juga: Bank Dunia Setuju Kasih Utang ke Pemerintah Jokowi untuk Bangun Kota

"Sebenarnya tidak menjadi fokus, tapi ya biarlah itu sudah menjadi bagian dari propaganda dari pihak pemohon 02. Tapi kalaupun itu harus dibahas di persidangan kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI