Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan melelang barang rampasan dari beberapa perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berupa barang elektronik, action figure, dan perhiasan.
"Lelang akan digelar pada Selasa (25/6) pukul 10.30 WIB. Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet atau closed bidding di alamat www.lelang.go.id," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Febri menyatakan, calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin (24/6) pukul 10.00 sampai 15.00 WIB di gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adapun barang rampasan yang akan dilelang itu dari beberapa terpidana seperti mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, dan mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti serta istrinya Lily Martiani Maddari.
Baca Juga: Kebakaran Hebat di Kampung Zumi Zola, 62 Rumah Warga Ludes Dilalap Api
Selanjutnya, barang-barang berharga mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko, mantan Bupati Bandung Barat Abubakar, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih, juga turut dilelang.
Sementara barang-barang rampasan yang akan dilelang itu terdiri dari satu paket terdiri dari sembilan ponsel berbagai merek.
Satu paket terdiri dari tujuh ponsel berbagai merek, satu paket 10 ponsel berbagai merk, dua jaket merek Burbery, dua buah cincin.
Selanjutnya, satu paket perangkat elektronik terdiri dari dua ponsel Apple, satu ponsel merek Apple dan satu paket terdiri dari lima set action figure.
Untuk diketahui action figure yang akan dilelang itu milik terpidana Zumi Zola Zulkifli.
Baca Juga: KPK Lelang Barang Rampasan Dua Unit Mobil Milik Terpidana Zumi Zola
Berikut persyaratan lelang tersebut:
- Peserta kelang melakukan registrasi dan memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id.
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
- Pelaksanaan lelang dilakukan tanpa kehadiran peserta lelang dengan melakukan penawaran secara tertutup melalui internet atau "closed bidding" pada laman lelang.go.id.
- Objek lelang dijual apa adanya.
- Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atau pembeli harus melakukan pelunasan harga lelang berikut bea lelang paling lambat lima hari kerja. Apabila tidak dilunasi maka pemenang lelang atau pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan di setor ke negara.
- Informasi lengkap objek lelang dapat menghubungi panitia lelang barang rampasan KPK Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di kantor KPK Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan, telepon (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, telepon (021) 34835229.