Seluruh Sekjen Partai Pendukung Jokowi Akan Hadir ke MK untuk Beri Dukungan

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2019 | 16:11 WIB
Seluruh Sekjen Partai Pendukung Jokowi Akan Hadir ke MK untuk Beri Dukungan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumpulkan para sekretaris jenderal (Sekjen) partai politik pendukung calon petahana di Pilpres 2019. (Biro Pers Kepresidenan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh Sekjen partai pendukung Capres dan Cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin akan hadir di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6/2019) besok. Mereka akan memberikan dukungan kepada tim hukum Jokowi - Maruf dalam sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 besok.

"Iya kami rencanakan akan hadir lengkap (seluruh sekjen partai pendukung)," kata Sekjen Nasdem Johnny G. Plate seperti diberitakan Antara, Kamis (13/6/2019).

Johnny menerangkan, seluruh sekjen partai pendukung Jokowi berasal dari 10 partai, yakni PDI-Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Hanura, Partai Nasdem, PKB, PSI, Perindo, PKPI dan PBB.

Anggota DPR RI dari fraksi Nasdem itu yakin hakim MK yang akan menangani sengketa Pilpres 2019 akan profesional dalam menyidangkan gugatan PHPU Pilpres yang dilayangkan kubu Prabowo - Sandiaga itu.

Baca Juga: Urus Sengketa Pilpres Prabowo di MK, BW Terancam Diberhentikan Jadi Advokat

Sementara Sekjen PSI Raja Juli Antoni mengatakan kehadiran para sekjen ke MK pada Jumat besok sebagai wujud solidaritas dan dukungan kepada tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Sebagai wujud solidaritas, semua sekjen TKN besok hadir di MK. Jangan tanya saya apa sekjen-sekjen partai pendukung 02 bisa kompak juga datang ke MK," ujar Toni.

Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019 besok. Dalam sidang pendahuluan MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.

Setelah itu, pada tanggal 17 hingga 21 sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti.

Kemudian, pada tanggal 24 hingga 27 Juni dilanjutkan dengan tahap Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Sementara, sidang pembacaan putusan paling lambat dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019.

Baca Juga: Dipimpin Yusril, Tim Hukum Jokowi Serahkan Bukti Sengketa Pilpres ke MK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI