Tersangka Pembantai Jemaah Masjid Selandia Baru Sampaikan Pembelaan

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 13 Juni 2019 | 15:24 WIB
Tersangka Pembantai Jemaah Masjid Selandia Baru Sampaikan Pembelaan
Brenton Tarrant, pelaku penembakan masjid di Selandia Baru saat dihadirkan di pengadilan. (Foto: NZME / via Radio New Zealand)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka supremasi kulit putih Brenton Tarrant diperkirakan akan membacakan pembelaan dan menghadapi dakwaan baru aksi terorisme, saat hadir di persidangan pada Jumat (14/6) terkait pembantaian massal jemaah di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru.

Dalam serangan teror 15 Maret yang disiarkan secara langsung di akun Facebook, seorang pria yang dilengkapi senjata semiotomatis memberondongkan peluru ke arah jemaah salat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang dan melukai puluhan lainnya.

Tarrant telah menghadapi 50 dakwaan pembunuhan atas serangan tersebut dan ketika dirinya hadir di Pengadilan Tinggi Christchurch pada Jumat akan dikenai dakwaan aksi terorisme. Langkah itu akan menjadi dakwaan terorisme pertama yang diajukan di Selandia Baru, demikian laporan Reuters yang dilansir Antara, Kamis (13/6/2019).

Polisi pada Mei mengumumkan rencananya untuk mengajukan dakwaan terorisme dan dakwaan pembunuhan tambahan.

Baca Juga: Pelaku Penembakan Masjid di Selandia Baru Didakwa Pasal Teroris

Hakim Pengadilan Tinggi Christchurch, Cameron Mander, pekan lalu mengatakan Tarrant diperkirakan akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Tarrant tidak diharuskan mengajukan pembelaan dalam persidangan 5 April lantaran Hakim Mander memerintahkan Tarrant agar menjalani pemeriksaan kejiwaan terlebih dahulu guna menentukan apakah dirinya layak untuk diadili.

Tarrat, yang adalah warga negara Australia, ditangkap setelah penembakan itu dan dipindahkan ke penjara berpenjagaan sangat ketat di Auckland, Selandia Baru.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI