Suara.com - Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/6/2019), hari ini.
Yusril bersama rombongan pengacara mendatangi MK guna memberi draf keterangan dan alat bukti sebagai pihak terkait dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.
Dari pantauan Suara.com, sekitar pukul 14.50 WIB, Yusril bersama rombongan tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Setiba di lokasi, Yusril bersama rombongan langsung menuju meja registrasi di Gedung Mahkamah Konstitusi. Yusril tampak menyerahkan sejumlah dokumen bertuliskan 'bukti-bukti'.
Baca Juga: Jalan Ditutup Jelang Sidang Sengketa Pemilu, MK: Bukan untuk Halangi Publik
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Asrul Sani mengungkapkan keterangan dan bukti yang dibawa Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf Amin terbagi menjadi dua versi.
Versi pertama yakni keterangan atas jawaban berkas permohonan awal pada 24 Mei dari Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno selaku boiuak pemohon di PHPU Pilpres 2019. Kemudian, versi kedua ialah jawaban atas berkas permohohan perbaikan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno pada tanggal 10 dan 11 Juni 2019.
"Intinya adalah terlepas apakah itu nantinya diterima atau tidak atau itu hanya sekedar, hanya menjadi lampiran tetapi tim hukum paslon 01 sudah menyiapkan semua jawaban atas hal-hal yang dipersoalkan oleh pemohon itu," kata Arsul.
Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada Jumat (14/6/2019), besok. Dalam sidang pendahuluan, MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Setelah itu, pada tanggal 17 hingga 21 sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli dan alat bukti.
Baca Juga: Personel TNI-Polri Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan Sidang Sengketa Pemilu
Kemudian, pada tanggal 24 hingga 27 Juni dilanjutkan dengan tahap Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Sementara, sidang pembacaan putusan paling lambat dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019.