Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) diadukan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). BW dilaporkan dengan tiga pasal dugaan pelanggaran kode etik dan undang-undang advokat.
Pengadu atas nama Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju menilai BW telah melanggar kode etik advokat karena menerima tawaran untuk menjadi ketua tim kuasa hukum Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Padahal, BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta bentukan Gubernur Anies Baswedan.
"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 41.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Biang Kerusuhan 22 Mei Diduga Ada Dikelompok Jokowi atau Prabowo
BW digugat dengan tiga buah pasal yakni pasal 3 huruf 1 Kode Etik Advokat Indonesia yang berbunyi; seorang advokat yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai advokat dan tidak dibenarkan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama dia menduduki jabatan tersebut.
"Perbuatan teradu (BW) dapat diduga adalah pelanggaran kode etik advokat yang merendahkan derajat advokat Indonesia," kata Sandi.
Kemudian BW digugat dengan menggunakan pasal 20 ayat 3 undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advocat yang berbunyi; advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas profesi advokat selama memangku jabatan tersebut.
Selain itu, BW juga dinilai sudah melecehkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum saat mengatakan MK adalah bagian dari rezim korup saat melakukan pendaftaran sengketa Pilpres ke MK pada 24 Mei 2019 lalu.
"Dia mempersepsikan MK itu sebagai lembaga peradilan sebagai atau sama seperti rezim korup, itu sangat merendahkan peradilan, artinya bahasa itu mengajak semua publik untuk mempersepsikan Mahkamah Konstitusi tidak dipercayai," tambahnya.
Baca Juga: Andi Arief: Harus Ada yang Berani Bicara Pahit pada Prabowo
Dalam hal ini, BW digugat dengan menggunakan pasal 6 undang-undang nomor 18 tahun 2003 yang berbunyi; bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Gugatan itu langsung diterima oleh pimpinan Peradi, Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat.
Rencananya, mereka juga akan mengadukan hal ini ke 3 Peradi, setelah dari Peradi Fauzi Hasibuan, mereka akan bergeser melaporkan hal yang sama ke Peradi Luhut Pangaribuan. Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke Peradi Juniver Girsang.