Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo di MK, BW Digugat Pakai 3 Pasal

Kamis, 13 Juni 2019 | 15:14 WIB
Jadi Ketua Tim Hukum Prabowo di MK, BW Digugat Pakai 3 Pasal
Sandi Situngkir bersama sekelompok kuasa hukum dari Advokat Indonesia Maju ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan itu langsung diterima oleh pimpinan Peradi, Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat.

Rencananya, mereka juga akan mengadukan hal ini ke 3 Peradi, setelah dari Peradi Fauzi Hasibuan, mereka akan bergeser melaporkan hal yang sama ke Peradi Luhut Pangaribuan. Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke Peradi Juniver Girsang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI