Suara.com - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019). BW dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat.
Tiga pelapor yakni Sandi Situngkir, Robinson, dan Abednego menyoroti pelanggaran kode etik profesi advokat karena menjadi ketua tim hukum Prabowo - Sandiaga di sidang sengketa pilpres 2019 di MK.
Menurut mereka BW telah melanggar kode etik advokat karena masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta.
"Menurut yang kami pahami yang bersangkutan adalah pejabat negara tapi menjalankan profesi sebagai advokat, itu melanggar hukum dan melanggar kode etik karena sebagai Pejabat Menerima Gaji Rp 42.220.000," kata Sandi Situngkir saat melaporkan BW ke Peradi Pimpinan Fauzi Hasibuan di Grand Soho Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Soal Duit Rp 13 Miliar Jokowi, TKN Tuding Bambang Widjojanto Menyesatkan
Selain itu, BW juga dinilai sudah melecehkan marwah Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga hukum.
"Rekan sejawat ini menyampaikan upaya mengkerdilkan lembaga peradilan, karena ketika menyampaikan laporan PHPU, yang bersangkutan mempersepsikan MK sebagai rezim korup," jelasnya.
Rencananya, mereka juga akan mengadukan hal ini ke 3 Peradi, setelah dari Peradi Fauzi Hasibuan, mereka akan bergeser melaporkan hal yang sama ke Peradi Luhut Pangaribuan. Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke Peradi Juniver Girsang.