Suara.com - Tujuh orang warga negara asing (WNA) asal China masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Kalbar, Kamis (13/6/2019). Tujuh orang tersebut diduga terlibat terkait kasus perdagangan orang dengan modus kawin kontrak.
Kapolda Kalbar Irjen (Pol) Didi Haryono menerangkan, awalnya polisi meringkus dua orang WNA China di sebuah rumah mewah di Jalan Purnama, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan, Rabu (12/6) malam.
"Kemudian setelah dilakukan pengembangan diamankan lagi lima orang, yakni tujuh laki-laki dan satu perempuan (agen kawin kontrak)," kata Didi seperti diberitakan Antara.
Didi mengatakan, selain tujuh WNI China, pihaknya juga tengah memeriksa pasangan suami-istri yang menampung WNA yang melakukan kawin kontrak tersebut, serta seorang perempuan (WNI) korban kawin kontrak.
Baca Juga: Modus Kawin Kontrak, 16 Gadis Indonesia Jadi Budak Seks di Cina
Ia menjelaskan, dalam penggerebekan tersebut, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar dan Imigrasi Kalbar juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa cap atau stempel, foto copy KTP, dan NPWP.
"Kami menemukan bukti yang kuat bahwa di rumah mewah tersebut menjadi tempat penampungan jaringan sindikat perdagangan orang dengan modus kawin kontrak, yang didukung oleh bukti seperti kwitansi pembayaran uang mahar kawin kontrak tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar, Murdani mengatakan, terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Komplek Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan.
Berdasarkan, laporan tersebut, maka pihaknya langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal China, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.
"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ungkapnya.
Baca Juga: Pakai Dalih Ini, Lucky Hakim Bantah Lakukan Kawin Kontrak
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara China dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
Hingga saat ini kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tengah ditangani Ditreskrimum Polda Kalbar.