Suara.com - Dua orang wanita berhijab yang merupakan calon penumpang pesawat Lion Air ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim Batam pada Selasa (11/6/2019). Dari keduanya disita empat bungkus plastik berlapis kertas alumunium berisi bubuk methamphetamine yang diduga kuat sabu-sabu.
Keduanya yakni FR (34) dan MH (33). Masing-masing membawa sabu seberat 527 gram dan 505 gram. Dari identitas keduanya terlihat ber-KTP Aceh.
"Untuk tersangka MH membawa 527 gram sedangkan FR 505 gram. Keduanya merupakan calon penumpang Lion Air JT 0948 tujuan Batam-Surabaya, " ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Susilo Brata melalui Kabid BKLI Sumarna kepada batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Kamis (13/6/2019).
Sumarna mengatakan, penangkapan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Petugas Avsec Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencurigai salah seorang penumpang di Security Check Point 2 (Gate A9) Terminal Keberangkatan Domestik.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.385 Butir Pil Yaba ke Dalam Rutan Depok
"Kecurigaan tersebut muncul berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik dan bahasa tubuh calon penumpang yang menunjukkan kecemasan serta dengan mencurigai sepatu yang digunakan sangat tebal dan terdapat jahitan. Kami melakukan cek X-ray terhadap sepatu yang digunakan dan terlihat adanya benda yang mencurigakan," paparnya.
Sumarna menuturkan, dilakukan pemeriksaan lanjutan dengan membuka jahitan sepatu milik M. Dijumpai satu bungkus plastik di sepatu bagian kanan dan satu bungkus plastik di sepatu bagian kiri pada masing-masing tersangka.
"Dari hasil pengujian awal dengan alat pendekteksi narkotika, diidentifikasikan barang yang terdapat pada bungkus plastik tersebut merupakan narkoba," pungkasnya.
Diduga kedua emak-emak ini dimanfaatkan oleh mafia narkoba untuk menyelundupkan sabu-sabu.
Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 120 Kg Sabu, Polres Metro Jakbar Buru Satu DPO