Jalan Ditutup Jelang Sidang Sengketa Pemilu, MK: Bukan untuk Halangi Publik

Kamis, 13 Juni 2019 | 12:57 WIB
Jalan Ditutup Jelang Sidang Sengketa Pemilu, MK: Bukan untuk Halangi Publik
Suasana gedung Mahkamah Konstitusi jelang sidang sengketa Pemilu 2019. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019) pukul 09.00 WIB besok. Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di sekitar jalan depan gedung MK.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, penutupan jalan dilakukan semata-mata demi keamanan dan kelancaran jalannya persidangan. Ia menegaskan hal itu bukan bermaksud menghalang-halangi masyarakat untuk datang melihat jalannya persidangan di MK.

"Jangan diartikan sebagai pembatasan atau menghalangi publik untuk menjangkau MK, kan begitu. Jangan sampai ada itu," kata Fajar di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Fajar mengungkapkan MK sendiri tidak memiliki waktu yang banyak dalam menyelesaikan PHPU Pilpres 2019. Sehingga, pengamanan tersebut semata-mata juga diberlakukan agar tidak ada hal yang dikhawatirkan justru menghambat jalannya persidangan.

Baca Juga: Personel TNI-Polri Gelar Apel Konsolidasi Pengamanan Sidang Sengketa Pemilu

"MK kan cuma punya 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini. Jangan sampai ini terhambat," katanya.

Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019 besok. Dalam sidang pendahuluan MK akan mendengar pokok permohonan yang menjadi gugatan dari pihak pemohon yakni tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno.

Setelah itu, pada tanggal 17 hingga 21 Juni, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, yakni saksi ahli dan alat bukti.

Kemudian, pada tanggal 24 hingga 27 Juni dilanjutkan dengan tahap Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH). Sementara, sidang pembacaan putusan paling lambat dibacakan pada tanggal 28 Juni 2019.

Baca Juga: Jelang Sidang Sengketa Pemilu, Wiranto: Aparat Siaga Penuh Jaga Ibu Kota

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI