Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Maruf Amin, Arsul Sani menuding Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto atau BW menyesatkan. Ini terkait tudingan duit Rp 13 miliar kampanye Jokowi - Maruf Amin.
Arsul menilai yang diungkapkan oleh BW mengenai dana miliar dari kocek pribadi Jokowi penuh dengan kesesatan. Pernyataan BW soal dana Rp 13 miliar, kata Arsul, juga dibuat untuk mengesankan bahwa kekayaan Jokowi bertambah banyak dalam waktu 13 hari.
"Wong itu bisa dijelaskan kok bahwa mereka itu misleading. Contoh bahwa misleading-nya seperti ini kan dikesankan seolah-olah dalam waktu 13 hari uang kasnya Pak Jokowi itu bertambah," kata Arsul di Komplels Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Arsul kemudian menjelaskan di mana letak kesalapamahan dari pernyataan BW terkait dana sumbangan kampanye dari Jokowi.
Baca Juga: Jokowi ke Pengusaha: Pemilu Selesai, Tetap Kerja Keras untuk Ekonomi Negara
"Padahal tanggal 12 April itu adalah tanggal pengumuman LHKPN oleh KPK sedangkan yang dilaporkan sendiri itu adalah keadaan yang cut off date-nya itu adalah tanggal 31 Desember," ujar Arsul.
"Nah yang misleading missleading kepada publik seperti ini harusnya kalau seorang lawyer harus dihindari," sambungnya.
Diketahui, Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mempersoalkan sumber dana kampanye pasangan calon nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin pada Pilpres 2019. Ada Rp 13 miliar duit sumbangan yang dinilai misterius.
Sumber dana kampanye berasal dari sumbangan pribadi Jokowi yang dipersoalkan kubu Prabowo. Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW) menuturkan, berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi dari Jokowi sebesar Rp 19.508.272.030.
Berdasar Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019 hanya berjumlah Rp 6.109.234.705.
Baca Juga: Komnas HAM Tunggu Inisiatif Jokowi Bentuk TGPF Kerusuhan 22 Mei
"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704," kata BW dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (12/6/2019) malam.
"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?" lanjut Bambang.