Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, KPK Panggil 3 Saksi

Kamis, 13 Juni 2019 | 11:31 WIB
Kasus Korupsi Pembangunan Kampus IPDN Gowa, KPK Panggil 3 Saksi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. Kredo Keramindo Sejahtera, Wicky Leonardi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), tahun anggaran 2011.

Wicky akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelola Aset (AKPA) Setjen Kemendagri, Dudy Jacom (DJ).

"Kapasitas Wicky kami periksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jacom)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (13/6/2019).

Selain Wicky, penyidik KPK turut memanggil Direktur PT. Cipta Beton Sinar Perkasa, Eddy Salim dan satu pihak swasta bernama P. Wisvanathan. Eddy dan Wisvanathan juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dudy Jacom.

Baca Juga: Aset Sjamsul Tersangka Korupsi BLBI Ditemukan, KPK Akan Lakukan Penyitaan?

Febri pun masih belum menyampaikan apa yang akan digali dari ketiga saksi tersebut. Menurutnya menunggu hasil pemeriksaan, terkait korupsi gedung IPDN.

Sebelumnya, KPK Sejumlah dokumen dan bukti elektronik pun disita tim dari PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dari lokasi tersebut. Dokumen dan bukti elektronik itu tengah dipelajari lebih lanjut apakah terkait dengan pembangunan kampus IPDN.

Diketahui, Dudy juga pernah menjadi tersangka atas kasus korupsi pengadaan gedung kampus IPDN Bukit Tinggi, Sumatera Barat pada tahun 2011. Dalam kasus tersebut, Dudy Jacom sudah divonis penjara selama 4 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI