Suara.com - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 akan di mulai pukul 09.00 WIB, Jumat (14/2019) besok. Fajar menjelaskan dalam agenda sidang pendahuluan nanti akan mendengar pokok permohonan dari pihak pemohon yakni Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Fajar mengatakan pihak telah memberi tahu kepada pihak pemohon Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin untuk hadir dalam sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019 besok. Adapun, setiap perwakilan pihak-pihak tersebut hanya diberi jatah 15 kursi dalam persidangan.
"Pukul 09.00 WIB besok (Jumat 14 Juni 2019) agenda sidang pemeriksaan pendahuluan ialah mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon," kata Fajar saat dihubungi, Kamis (13/6/2019).
"Demi kelancaran persidangan, itu kebijakan MK," lanjut dia.
Baca Juga: Dikatai MK Goblok, Mahkamah Konstitusi Somasi OSO
Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, makan dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.