Suara.com - Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat dan Imigrasi setempat pada Rabu (12/6/2019) malam, membongkar sindikat dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak di kawasan Jalan Perdana Kota Pontianak.
"Terungkapnya tindak pidana perdagangan orang ini berkat informasi masyarakat yang mencurigakan di sebuah rumah mewah di Jalan Perdana, Kompleks Surya Purnama, Kecamatan Pontianak Selatan," kata Kasubsi Penindakan Imigrasi Wilayah Kalbar Murdani.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mendatangi TKP (tempat kejadian perkara) dan ternyata benar ditemukan dua orang WNA asal China, satu laki-laki yang siap dikawinkan kontrak dan satu lagi perempuan yang diduga agennya.
"Kemudian juga diamankan dua orang pemilik rumah, dan satu perempuan WNI yang merupakan korban perdagangan manusia tersebut," ujarnya seperti dilansir Antara, Kamis (13/6/2019).
Baca Juga: Bandit Perdagangan Manusia Jaringan Arab Saudi Jebak Warga Lombok
Ia menjelaskan, korban perdagangan orang atau manusia dinikahkan dengan warga negara China dengan iming-iming akan mendapatkan uang jutaan rupiah.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di seluruh rumah mewah yang diduga sebagai tempat transaksi kawin kontrak tersebut.
Murdani menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak Ditreskrimum Polda Kalbar untuk kasus dugaan perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak tersebut.
Ia juga mengimbau, kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak aparat penegak hukum terdekat apabila mencurigai ada aktivitas ilegal di wilayahnya, sehingga bisa ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Facebook Digugat, Dituding Jadi Alat Perdagangan Manusia