Suara.com - Pemerintah Indonesia, melalui KBRI Amman memfasilitasi kepulangan para pekerja migran Indonesia (PMI) dan 14 anak yang lahir dari PMI yang melakukan hubungan tidak resmi dengan laki-laki warga negara lain. Hal ini dilakukan di hari terakhir masa amnesti pemerintah Yordania, 11 Juni 2019.
Bersamaan dengan ibu dan anak, juga dipulangkan sejumlah pekerja migran lainnya yang sudah kedaluwarsa masa izin tinggalnya, sehingga jumlah total WNI yang dipulangkan dalam kloter terakhir program amnesti berjumlah 49 orang.
Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto mengatakan, pemulangan kali ini merupakan tahap keenam atau pemulangan terakhir di masa program amnesti tahun ini.
"Dengan pemulangan tahap terakhir ini, KBRI Amman berhasil mengosongkan penghuni penampungan (zero shelter), yang merupakan catatan pertama sepanjang sejarah perlindungan WNI/PMI di Yordania," katanya, dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Amman, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Usai Cuti, Menaker Ajak Pegawai Kemnaker Kembali Bekerja Layani Masyarakat
Sejak dua tahun terakhir, KBRI Amman telah memulangkan 692 orang pekerja migran, termasuk sejumlah anak-anak.
Pada 2019, melalui program amnesti pemerintah Yordania, KBRI Amman telah berhasil membantu kepulangan 210 pekerja migran yang bermasalah dan 14 orang anak-anak yang lahir dari hubungan yang tidak resmi menurut hukum Yordania.
Dengan adanya kebijakan Amnesti 2019 ini, KBRI Amman telah berupaya keras agar para pekerja migran ilegal yang memiliki anak dari hubungan tidak resmi dapat dibantu pemulangannya dan memperoleh status resminya sebagai WNI.
“Pemulangan tahap akhir program amnesti tahun 2019 ini menandai kejelasan status kewarganegaraan anak-anak para pekerja migran tersebut, setelah sekian lama mereka tidak jelas statusnya," lanjut Andy.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi menambahkan, anak-anak tersebut terlahir dari para ibu pekerja migran yang tidak berdokumen.Menurutnya, pekerja migran yang mempunyai anak dari hubungan tidak resmi berjumlah lebih dari 20 orang, dengan jumlah anak sekitar tiga puluhan anak.
Baca Juga: Kemnaker Fasilitasi Pemulangan Tujuh ABK yang Terlantar di Qatar
“Para pekerja migran yang memanfaatkan program amnesti untuk pulang ke Tanah Air ini adalah mereka yang sudah habis masa kontrak kerja dan izin tinggalnya di Yordania, dan memaksakan diri bekerja secara ilegal,” kata Suseno.