Suara.com - Warga negara asing (WNA) asal Peru Jorgei Rafael Albornoz Gamarra dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/6/2019). Jorgei didakwa membawa kokain ke Bali.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, Dipa Umbara di PN Denpasar.
Menurut Umbara, terdakwa terbukti bersalah karena tanpa izin membawa sekitar empat kilogram kokain yang berwarna hitam padat dengan tujuan ke Bali. Atas perbuatannya, Jorgei dijerat dalam Pasal 113 Ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa didampingi seorang penerjemah dan juga pengacaranya menyampaikan nota pembelaan. Salah satunya dijelaskan bahwa terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga: Suap Izin Tinggal WNA, 20 Pejabat Imigrasi NTB Diperiksa KPK Selama 2 Hari
Untuk diketahui, kasus ini berawal saat terdakwa yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai melewati pemeriksaan mesin X-Ray. Namun saat pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai yang ada pada koper yang dimiliki oleh terdakwa.
Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap koper yang dibawa terdakwa. Saat itu ditemukan benda berupa padatan hitam yang merupakan arkotika jenis kokain.
Kokain tersebut disembunyikan dengan posisi di dinding bagian dalam koper agar tidak terlihat oleh petugas. Petugas juga melakukan pengecekan dengan menggunakan alat pendeteksi agar terbukti dengan jelas.
Dari barang bukti tersebut, diperkirakan narkotika jenis kokain yang dibawa terdakwa memiliki nilai edar sebesar Rp 10 miliar. (Antara)
Baca Juga: Pejabat Imigrasi Mataram Diduga Peras Dua WNA Asing Sebesar Rp 1,2 Miliar