Suara.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, Mohamad Nur Nur Kholis Setiawan mengaku Haris Hasanudin bisa lolos dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag, Jawa Timur karena ditunjuk langsung Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.
Hal itu disampaikan Nur Kholis saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan dengan terdakwa Haris dan Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
"Beliau (Lukman) mengatakan' dari sekian calon, saya hanya kenal Haris. Saya sudah tahu kompetensinya karena menjabat Plt Kakanwil'," kata Nur Kholis mengulang ucapan Lukman.
Menurut, Nur Kholis semestinya Haris tak lolos dalam proses seleksi jabatan tersebut, lantaran Haris terkena sanksi indisipliner oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam jabatan sebelumnya.
Baca Juga: KPK akan Hadirkan Menag Lukman Jadi Saksi Sidang 2 Penyuap Romahurmuziy
Nur Kholis juga mengaku telah melaporkan ke Lukman untuk menunjukkan nilai seleksi Haris yang dianggap paling terendah dan tak masuk tiga besar dalam seleksi jabatan. Menurutnya, Lukman tak menghiraukan hal itu dan tetap memaksakan Haris untuk menjabat Kakanwil Jatim.
"Waktu, itu saya bilang nilainya tidak sampai. Kalau ditotal hanya urutan ke 4. Beliau (Lukman) beri masukan untuk jadi tiga besar. Itu sebelum panitia menggelar pleno," ujar Nur Kholis.
Lebih lanjut, Nur Kholis yang harus mengikuti perintah Lukman tersebut memberikan nilai tinggi kepada Harris, lantaran Nur Kholis sebagai Ketua Panitia Pelaksana seleksi jabatan.
"Saya berikan nilai makalah lebih tinggi dari panitia lain. Perintah (Lukman) itu hanya ke saya, karena saya Sekjen dan Ketua panitia seleksi," ujar Lukman.
Dalam perkara suap jual beli jabatan Kemenag, Haris dan Muafaq didakwa memberikan uang suap kepada Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy. Kemudian untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Menteri Lukman Hakim.
Baca Juga: Menag Lukman Hakim: Saya Tak Pernah Terima Suap Rp 70 Juta dari Haris