Tangani Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: yang Penting NKRI Utuh

Rabu, 12 Juni 2019 | 18:47 WIB
Tangani Sengketa Pilpres 2019, Ketua MK: yang Penting NKRI Utuh
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tengah bersiap dalam menangani persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Anwar mengaku mempersiapkan diri dengan berdoa dan hingga ibadah puasa.

Anwar menuturkan ritual tersebut sudah biasa ia lakukan. Dengan begitu, Anwar berharap sidang perdana sengketa Pilpres 2019 yang akan berlangsung pada Jumat 14 Juni berjalan dengan lancar.

"Kata Allah, berdoalah kamu niscaya aku berikan. Saya berdoa mudah-mudahan bukan sekadar siapa yang jadi presiden. Yang penting NKRI utuh," ujar Anwar di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Ia menerangkan, pemenang Pilpres 2019 yang nantinya akan ditetapkan KPU RI merupakan presiden dan wakil presiden untuk rakyat Indonesia. Anwar berharap nantinya semua pihak bisa menerima.

Baca Juga: Total KPU Kasih 272 Box Kontainer Alat Bukti ke MK untuk Lawan Prabowo

"Nanti Presiden untuk kita semua, mau 01 dan 02 (yang menang) itu Presiden kita semua. Tuhannya kan tetap," kata Anwar

Selain itu, Anwar mengaku siap begadang untuk menangani PHPU Pilpres 2019. Bukan karena ada persidangan, namun kata dia, hal itu sudah biasa dilakukan sewaktu dirinya menjadi Hakim Agung.

"Jam kerja saya tuh malam saja saya kerja. Bukan karena ada sidang bukan. Prinsipnya dari pada berkas menginap di meja saya, mending saya menginap di kantor. Itu sudah dari jaman di MA. Kalau nanti sidang sampai malam saya juga siap," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana Peselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019.

Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Baca Juga: MK Siapkan 15 Kursi untuk Tim Pengacara Masing-masing Capres

Adapun, jika dalam putusan sela gugatan diterima, sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.

Setelah itu, tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sementara sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden itu sendiri diagendakan pada 28 Juni.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI