Bawaslu Serahkan Keterangan Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti ke MK

Rabu, 12 Juni 2019 | 16:57 WIB
Bawaslu Serahkan Keterangan Setebal 151 Halaman dan 134 Alat Bukti ke MK
Ketua Bawaslu Abhan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bawaslu RI menyerahkan draf keterangan yang disertai 134 alat bukti dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/6/2019) sore. Penyerahan itu disampaikan dua hari sebelum KPK menggelar sidang perdana pada Jumat 14 Juni.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya selaku pihak pemberi keterangan diberikan hak menyampaikan draf keterangan ke MK dua hari sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019.

"Kami sampaikan perangkap 12 keterangan, setebal 151 halaman. Kemudian juga kami sertai dengan alat bukti ada 134 alat bukti itu yang kami serahkan hari ini," kata Abhan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Abhan menerangkan, draf keterangan yang diserahkan Bawaslu ke MK berisi empat hal. Pertama yakni terkait pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Baca Juga: Prabowo Minta Pendukung Percaya Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres

Ketua Bawaslu Abhan bersama Ketua KPU Arief Budiman mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Bawaslu Abhan bersama Ketua KPU Arief Budiman mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Terutama karena terkait dengan Pilpres tentu hasil pengawasan di tahapan Pilpres, dari tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi," ujarnya.

Kedua, terkait dengan tindaklanjut atas temuan dan laporan mengenai pelangggaran selama proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Jadi ada laporan berapa, ditindaklanjut seperti apa," imbuhnya.

Ketiga, berisi tentang keterangan Bawaslu atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil gugatan pihak pemohon pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

"Jadi di dalam pemohonan-pemohonan itu kan ada yang menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab di keterangan ini," ucapnya.

Baca Juga: Hadapi Sidang Sengketa Pilpres di MK, Tim Hukum Jokowi Siapkan 18 Bukti

"Yang terakhir adalah terkait dengan jumlah dan jenis pelanggaran yang ada kaitannya dengan dalil-dalil pemohon," lanjut Abhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI