Bawaslu Boyong 134 Bukti Gugatan Pemilu ke MK, Ini Rinciannya

Rabu, 12 Juni 2019 | 16:53 WIB
Bawaslu Boyong 134 Bukti Gugatan Pemilu ke MK, Ini Rinciannya
Ketua Bawaslu RI Abhan di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Muhammad Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah menyerahkan draf keterangan yang disertai 134 alat bukti terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (12/6/2019) sore.

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan Bawaslu sebagai pihak pemberi keterangan diberikan hak menyampaikan draf keterangan ke MK dua hari sebelum sidang pendahuluan PHPU Pilpres 2019.

Sidang pendahulu itu sendiri dijadwalkan digelar pada Jumat (14/6/2019), pekan ini.

Ketua Bawaslu Abhan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Bawaslu Abhan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Keterangan kami ini, kami sampaikan perangkap 12 keterangan, setebal 151 halaman. Kemudian juga kami sertai dengan alat bukti ada 134 alat bukti itu yang kami serahkan hari ini," kata Abhan di gedung MK.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Serahkan Draf Jawaban PHPU Pilpres 2019 ke MK

Abhan menerangkan draf keterangan yang diserahkan Bawaslu ke MK berisi empat hal. Pertama yakni terkait pengawasan pada penyelenggaraan Pemilu 2019.

Ketua Bawaslu Abhan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ketua Bawaslu Abhan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) menyerahkan bukti dan jawaban gugatan Pemilu 2019 ke Penitera MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Rabu (12/6). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Terutama karena terkait dengan Pilpres tentu hasil pengawasan di tahapan Pilpres, dari tahapan awal sampai tahapan rekapitulasi," ujarnya.

Kedua, terkait dengan tindaklanjut atas temuan dan laporan mengenai pelangggaran selama proses penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Jadi ada laporan berapa, ditindaklanjut seperti apa," imbuhnya.

Ketiga, berisi tentang keterangan Bawaslu atau jawaban Bawaslu terkait dengan pokok-pokok yang menjadi dalil gugatan pihak pemohon pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Baca Juga: Wiranto: Tak Ada Korban Tewas di Arena Aksi Damai depan Bawaslu

"Jadi di dalam pemohonan-pemohonan itu kan ada yang menyampaikan soal Bawaslu maka kami menjawab di keterangan ini," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI