Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan draf jawaban terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Draf tersebut diserahkan langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman dan Ketua Bawaslu RI Abhan.
Berdasarkan pantauan Suara.com Rabu (12/6/2019), Arief dan Abhan tiba bersamaan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sekitar pukul 15.00 WIB.
Setiba di lokasi, Arief dan Abhan langsung menuju ke meja registrasi. Mereka tampak menyerahkan beberapa dokumen terkait jawaban atas permohonan PHPU Pilpres 2019.
KPU sendiri dalam hal ini merupakan pihak tergugat atas gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon, pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga. Sedangkan, Bawaslu merupakan pihak terkait.
Baca Juga: Prabowo Minta Pendukung Percaya Hakim MK yang Tangani Sengketa Pilpres
Sebelumnya Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya akan memberikan barang bukti sebanyak 272 boks kontainer dalam menghadapi PHPU Pilpres 2019 ke MK. Barang bukti sebanyak 272 boks kontainer tersebut berasal dari 34 provinsi.
Hasyim menuturkan tiap provinsi akan menyerahkan barang bukti sebanyak 8 boks kontainer. Adapun dimensi boks kontainer tersebut berukuran panjang 60cm x lebar 40 cm x tinggi 40 cm = 96.000 cm3.
"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (12/6/2019).