Suara.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan setiap proses seleksi calon pimpinan KPK, kemampuan Capim akan diuji. Saut meyakini calon tersebut tidak bisa meminta bantuan dari pihak lain jika sudah berhadapan dengan penguji atau pansel KPK.
Saut menyebut capim KPK yang terpilih nantinya karena memang memiliki kemampuan dan mumpuni hingga sanggup melakukan pemberantasan korupsi.
"Itu enggak bisa atur-atur. Psikotes enggak diatur-atur, paling enggak sampai angka 48 besar (seleksi capim KPK) itu murni otak yang bersangkutan dengan hasil psikotes," kata Saut di Gedung KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Ia kemudian menceritakan pengalamannya saat mengikuti seleksi pimpinan KPK jilid IV periode 2015-2019. Saut menyebut hal itu memang murni dari kemampuan masing-masing capim.
Baca Juga: 3 Pimpinan KPK Diminta Maju Lagi Jadi Capim KPK
"Untuk masuk ke DPR itu kan kalau 10 angka (capim KPK) diajakan, nantinya memilih lima jabatan. Jadi menuju 48 itu pengalaman saya sudah murni hasil yang bersangkutan," ujar Saut.
Selain itu, Capim KPK juga harus bisa membuat power point sendiri bermaterikan pemberantasan korupsi. Itu pun masih tahap seleksi yang sudah masuk tahap 48 besar capim KPK.
"Bayangin anda harus lebih bisa bikin Powerpoint sendiri, otak anda sendiri ya kan. Enggak biasa bikin power point, calon-calon sibuk. Jadi sampai 48 (besar capim) pengalaman saya itu sendiri," kata Saut.
Capim KPK yang sudah masuk seleksi sampai ke DPR sudah berganti proses seleksi. Namun, Saut tidak menjelaskan secara rinci.
"Untuk ke DPR mungkin pasti sudah tidak perhitungan-perhitungan," tutup Saut.
Baca Juga: Pansel KPK Minta Masukan Rekam Jejak Capim KPK ke Agus Rahardjo Cs
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK jilid V, Periode 2019-2024.
Penetapan anggota Pansel KPK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang telah ditandatangani Jokowi pada Jumat (17/5/2019).
Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.
Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.
Siang tadi, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Jilid V mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta masukan dan rekam jejak bagi peserta yang ingin mencalonkan.