Soal Seleksi Capim KPK, Saut Situmorang: Itu Enggak Bisa Diatur-atur

Rabu, 12 Juni 2019 | 15:42 WIB
Soal Seleksi Capim KPK, Saut Situmorang: Itu Enggak Bisa Diatur-atur
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan saat konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pejabat Kementerian umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (30/12). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penetapan anggota Pansel KPK tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 54/P Tahun 2019 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Masa Jabatan Tahun 2019-2023 yang telah ditandatangani Jokowi pada Jumat (17/5/2019).

Pansel tersebut dibentuk untuk menjamin kualitas dan transparansi dalam seleksi calon pimpinan KPK sehubungan akan berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini pada 21 Desember 2019.

Pansel Capim KPK 2019-2023 dipimpin Yenti Ganarsih sebagai ketua.

Siang tadi, Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Jilid V mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk meminta masukan dan rekam jejak bagi peserta yang ingin mencalonkan.

Baca Juga: 3 Pimpinan KPK Diminta Maju Lagi Jadi Capim KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI