Tepis Bukti Tambahan Tim Kuasa Hukum 02, Maruf Amin: Itu Bukan Bank BUMN

Chandra Iswinarno Suara.Com
Rabu, 12 Juni 2019 | 14:33 WIB
Tepis Bukti Tambahan Tim Kuasa Hukum 02, Maruf Amin: Itu Bukan Bank BUMN
Cawapres Maruf Amin hadiri halal bihalal bertema 'Dangian Kawargian' di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019). [Suara.com/Aminuddin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Cawapres Nomor Urut 01 Maruf Amin angkat bicara terkait polemik jabatannya sebagai Dewan Pengawas di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah yang dijadikan alat bukti dalam gugatan Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Makhamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, dua bank itu bukan merupakan bank yang dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan hanya anak perusahaannya saja. Sehingga, kata dia, otomatis posisi Maruf bukan sebagai pegawai BUMN dan tidak bisa menjadi alasan yang membatalkan dia dari kursi cawapres.

Masalah jabatan Maruf ini menjadi polemik lantaran dijadikan sebagai alat bukti dalam gugatan yang dilayangkan kuasa hukum pasangan Parabowo - Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Iya (menjabat) di dua bank (Syariah Mandiri dan BNI Syariah) yang ada kaitannya (dengan BUMN) itu. Kemudian itu bukan bank BUMN tapi anak perusahaan, karena itu tidak diminta saya mundur," kata Maruf usai menghadiri halal bihalal bertema 'Dangian Kawargian' di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (12/6/2019).

Baca Juga: Status Ma'ruf Amin Diusik Tim Hukum Prabowo, BNI Syariah Buka Suara

Cicit dari ulama besar Syeikh Nawawi Al-Bantani itu mengaku disuruh mundur dari jabatannya sebagai pengarah di Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Statusnya kini Maruf sudah bukan lagi sebagai pengarah di BPIP karena sudah mundur.

"Justru yang saya diminta mundur itu yang di Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), itu saya sudah mundur sebelum pencalonan (Cawapres)," jelasnya.

Ia mengaku tidak mempermasalahkan jabatan dia sebaga Dewan Pembina di dua bank syariah itu dijadikan alat bukti oleh tim Prabowo-Sandiaga di MK. Apalagi, jabatan itu tidak menjadikan Ma'ruf sebagai pegawai BUMN.

"Kan (menjadi Dewan Pengawas di dua bank Syariah) tidak diminta mundur jadi nggak masalah," tukasnya.

Kontributor : Aminuddin

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Dewan Pengawas Syariah Itu Bukan Karyawan BUMN

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI