Suara.com - Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Indonesia atau Bareskrim Mabes Polri menolak laporan Eks Komandan Tim Mawar, Mayjen TNI (Purn), Chairawan. Dia kembali gagal melaporkan Majalah Tempo terkait dugaan keterlibatannya dalam kerusuhan 22 Mei pada 21-22 Mei lalu.
Chairawan dan kuasa hukumnya mengaku diminta kepolisian untuk menunggu rekomendasi dari Dewan Pers. Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum Chairawan, Herdiansyah usai melaporkan Majalah Tempo ke Bareskrim Polri.
Ia mengaku usai pertemuannya dengan kepolisian, ia diminta menunggu rekomendasi Dewan Pers.
"Barusan kami dari dalam, berdiskusi dan konstiltasi, dan alhamdulillah laporan kami belum diterima karena menunggu rekomendasi dari Dewan Pers," ujar Herdiansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2019).
Baca Juga: Laporkan Tempo, Eks Komandan Tim Mawar Kembali Datangi Bareskrim Polri
Menurutnya kepolisian yang meminta pihaknya untuk menunggu dari Dewan Pers sudah sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, sengketa yang ia ajukan adalah terhadap produk jurnalistik.
"Etikanya itu ada produk jurnalistik yang merugikan kita harus ke Dewan Pers dulu. Kita tunggu dulu hasil dewan pers baru kita tindak berikutnya," kata Herdiansyah.
Herdiansyah beserta kliennya, Chairawan juga sudah mendatangi Bareskrim Polri kemarin untuk mempolisikan Tempo terkait kasus yang sama. Namun, kedatangannya juga berujung konsultasi dan diskusi bersama pihak kepolisian.
Untuk konsultasi kali ini, ia mengaku juga mendiskusikan mengenai pidana terkait pemberitaan Tempo yang ia nilai merugikan Chairawan. Mengenai hasil dari Dewan Pers, Herdiansyah di mengatakan hasilnya akan keluar Selasa pekan depan.
"Konsultasi dengan polisi karena beliau merasa dirugikan, difitnah, unsur pidananya apa. Selasa minggu depan kita klarifikasi," pungkas Herdiansyah
Baca Juga: Reaksi Menteri Pertahanan Isu Tim Mawar di Balik Kerusuhan 22 Mei
Diberitakan sebelumnya, Chairawan tampaknya gagal melaporkan Majalah Tempo terkait tuduhan kasus pencemaran nama baik di Bareskrim Polri, Selasa (11/6/2019). Sebab, laporan kasus terkait pemberitaaan dengan judul "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah" edisi Senin 10 Juni 2019 tak langsung diterima kepolisian.
Pengacara Chairawan, Herdiansyah mengaku, kedatangan kliennya di Bareskrim hari ini baru sebatas konsultasi terkait pelaporan berita yang diangkat Majalah Tempo.
"Barusan kita berkonsultasi untuk masalah pemberitaan Majalah Tempo karena kita melaporkan pencemaran nama baik dan fitnahnya," ujar Herdiansyah, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2019).